Setelah Berakhirnya Status Pandemi Covid-19, Dirjen Pas Berikan Sosialisasi Terkait Layanan Pemasyarakatan

    Setelah Berakhirnya Status Pandemi Covid-19, Dirjen Pas Berikan Sosialisasi Terkait Layanan Pemasyarakatan
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus - Sehubungan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.04 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

    Atas dasar aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan yang dilakukan secara daring. 

    Bertempat di Aula Rutan Kudus, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus sendiri diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan jajaran. Kegiatan ini juga sekaligus mensosialisasikan terkait Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-36.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan guna tercapainya pemahaman dan persepsi sama yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi

    #kemenkumhamjateng#kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kehadiran Babinsa Dimalam Hari Berikan Rasa...

    Artikel Berikutnya

    Direktorat Jenderal Pemasyakaratan Perbarui...

    Berita terkait